SAH, Jam Kerja ASN Besok 1 Mei 2023 Pakai Aturan Baru, Jokowi Imbau PNS PPPK Mulai Kerja Jam Segini...
SAH, Jam Kerja ASN Besok 1 Mei 2023 Pakai Aturan Baru, Jokowi Imbau PNS PPPK Mulai Kerja Jam Segini...
Pegawai ASN baik itu PNS atau PPPK sejatinya sudah harus masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran 2023 atau pada 26 April 2023.
Info Penting: Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Namun, seperti arahan Presiden Jokowi, ASN diperbolehkan mengajukan cuti perpanjangan libur untuk mengurai arus balik dari mudik. Sebagian ASN telah kembali dari mudik dan bersiap masuk kerja mulai besok, 1 Mei 2023.
Info Penting: Penjelasan Tuntas Mengenai SLF
Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah mengatur jam kerja baru untuk ASN PNS dan PPPK. Sejak diberlakukan, aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan instansi pemerintahan masing-masing.
Info Penting: Konsultan SLF Jakarta
Bukan hanya instansi pemerintah pusat, Presiden Jokowi juga mengimbau ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan jam kerja dan hari kerja terbaru berdasarkan aturan.
Info Penting: Penjelasan Tuntas Mengenai Arsitektur
Lewat Peraturan Presiden RI atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, ada aturan hari kerja dan jam kerja terbaru untuk instansi pemerintah pusat dan daerah serta para pegawai ASN.
Info Penting: Pemahaman Tuntas Mengenai Audit Struktur
Hari operasional kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkepentingan dalam pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam seminggu.
Info Penting: Jasa Audit Struktur Bangunan Terdekat
Instansi pemerintah dapat beroperasi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jika ada instansi yang menerapkan enam hari kerja seminggu, harus menyesuaikan dengan aturan baru ini paling lama satu tahun sejak diundangkan, yakni 12 April 2023.
Info Penting: Jasa Audit struktur bangunan terbaik
Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi mengimbau ASN PNS dan PPPK untuk memulai kerja atau masuk kerja pada pukul 07.30 waktu setempat.
Info Penting: Contoh Kegiatan Audit Struktur Di Bali
Sementara itu, untuk jam kerja ASN PNS dan PPPK dalam seminggu atau lima hari kerja tersebut kurang dari 40 jam. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), instansi pemerintah dan ASN kerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.
Info Penting: Tips Memilih Konsultan SLF Di Bali

.png)
.jpg)
.png)
.jpg)
.jpg)


Komentar
Posting Komentar