Bandara Internasional Minangkabau Turun Kelas Jadi Bandara Nasional


Bandara Internasional Minangkabau Turun Kelas Jadi Bandara Nasional





    Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menyatakan apabila Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menjadi salah satu bandara yang terkena pengurangan status bandara internasional akan menjadi kerugian besar bagi provinsi itu.

    "BIM ini menjadi gerbang bagi wisatawan Malaysia yang datang berkunjung ke Sumbar,  selain itu bandara juga bandara yang digunakan saudara kita dari Bengkulu dan Jambi saat musim haji," katanya di Padang dilansir ANTARA, Minggu, 12 Februari.

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda 

    Selain itu, BIM yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman itu dibuat untuk bandara internasional sesuai arahan pemerintah pusat kala itu dan jika hanya untuk bandara nasional saat itu, sudah ada Bandara Tabing di Kota Padang.

Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah 

    Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar. Penurunan status BIM disebut kemunduran bagi Sumbar, apalagi penerbangan internasional baru saja dibuka kembali.

    Ia ingin memastikan kabar tersebut dahulu dan baru kemudian melakukan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan bersama Pememerintah Provinsi Sumbar agar tetap berstatus bandara internasional.


    Sebelumnya Pemprov Sumbar masih menunggu petunjuk teknis mengenai rencana pengurangan status internasional untuk sejumlah bandara sesuai kesepakatan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Bandara Internasional Minangkabau (BIM), masuk atau tidak dalam rencana itu.


    Dedy mengatakan posisi Pemprov Sumbar sebenarnya siap menerima kebijakan dari pusat terkait status BIM ke depan. Hal itu sejalan dengan pernyataan Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebelumnya.

    Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan memangkas jumlah bandara internasional dari 32 menjadi 14 atau 15 saja di Indonesia, sesuai kebijakan yang merupakan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan RI dan direstui Presiden Joko Widodo guna meningkatkan pergerakan domestik dan meningkatkan mobilitas perjalanan wisata dalam negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Fakta: Surya Paloh Pamit Mundur, NasDem Batal Usung Anies Baswedan, Benarkah?

Terungkap, Inilah Penyebab Gempa Bumi Dahsyat Di Turki Dan Suriah

Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan